Dilarang Tuntut TTP ASN, Suara PPPK Pemprov Kepri: Tidak Adil

PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Sumber freepik/ulasan)

TANJUNGPINANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) merasa keberatan dengan salah satu persyaratan administrasi melarang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Syarat tersebut tidak ada dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Dua poin yang memberatkan PPPK berbunyi, pertama, tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak melaksanakan tugas/perjanjian kerja sebagai PPPK formasi tahun 2024 di lingkungan Pemprov Kepri. Kedua, tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama menjalani perjanjian kerja terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK pada Pemprov Kepri.

Salah seorang PPPK pemprov Kepri, R mengatakan, poin tidak menuntut TPP adalah bentuk ketidakadilan yang diterima PPPK periode 2024. Sebab tidak pernah terjadi sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan apa alasan pemerintah menambah poin tersebut di dalam persyaratan aministrasi yang wajib dipenuhi.

“Seperti buah simalakama, jika tidak kami penuhi persyaratan tersebut maka berkas kami tidak bisa diverifikasi. Sementara jika kami menandatangani lembar berisi perjanjian untuk tidak menuntut TPP kami tidak menyetujui, jadi semua serba salah” katanya kepada ulasan.co, Sabtu 11 Januari 2025.

Ia  mengapresiasi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad karena sangat peduli kepada masyarakatnya salah satunya dengan membuka formasi PPPK dengan jumlah yang banyak. Namun dirinya merasa keputusan gubernur menandatangani atau mengesahkan poin tambahan dalam persyaratan administrasi membuatnya kecewa.

“Untuk apa membuka formasi banyak-banyak jika tidak mampu bertanggung jawab. Apa alasannya kenapa tidak boleh menuntut TPP, dan mengapa sampai harus menjadi syarat sah administrasi, mengapa tidak hanya berupa edaran gubernur. Kami merasa seperti dianaktirikan. Pada poin tambahan tersebut tidak dijelaskan secara rinci sampai kapan kami tidak menerima TPP. Kami dibuat tidak berdaya,”  tegas R.

“Bayangkan jika suatu saat kami terpaksa menandatangani poin tersebut, lalu keuangan provinsi membaik kami bahkan sudah tidak bisa meminta hak kami lagi karena tertuang dalam hitam di atas putih ditambah materai yang memiliki nilai hukum yang kuat, kami memang sudah ditumbalkan,” sambung R.

Ia mengatakan alangkah baiknya pemerintah provinsi mengambil kebijakan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan berkeadilan, karena ini memang masalah kesejahteraan PPPK kedepannya.

“Jika hal tersebut sudah dilakukan Insyaallah akan berjalan baik baik saja.

PPPK lainnya, S turut berkomentar terkait persyaratan tersebut. Ia mengatakan jika alasan tidak boleh menuntut TPP adalah defisit anggaran mengapa hanya mereka yang merasakan dampaknya padahal ada banyak pegawai yang berada di Pemprov Kepri.

“Seluruh Indonesia secara nasional, mengapa hanya kami yang tidak boleh menuntut TPP? mengapa daerah lain tidak seperti itu. Apa bedanya kami dengan pegawai lain, kami sama-sama bekerja, kami juga lelah. Mereka absen di pagi hari kami juga melakukannya, mereka bekerja kami juga, mereka dapat tunjangan kenapa kami tidak?” ujar S menumpahkan kekesalan.

S menyampaikan, PPPK tahun-tahun sebelumnya tidak terjadi hal seperti ini di Kepri. Harusnya beban seperti ini dipikul bersama demi keadilan. “Jika kami tidak boleh menuntut TPP maka pegawai lain juga harus merasakannya itu kan sebuah keadilan.”

“Saya analogikan seperti ini jika uang pemerintah Rp10 juta dan ada 10 pegawai maka seorang dapat Rp1 juta. Jika bertambah pegawai baru menjadi 20 maka samakan menjadi Rp500 ribu per orang. Jangan yang lain dapat kami menonton, kita sama-sama bekerja dan punya tanggung jawab, belasan tahun saya mengabdi sebagai honorer akan diangkat jadi PPPK malah dapat bonus tidak boleh tuntut TPP,” ujarnya.

Menurutnya kebijakan itu  akibat pemimpin tidak memikirkan matang-matang keputusannya. Sebab, niat awalnya bagus membuka formasi banyak untuk mengangkat PPPK tetapi harus bisa bertanggung jawab.  “Mungkin masalah ini dianggap sepele dan angin lalu” katanya.

Mereka berharap DPRD cepat turun tangan agar masalah ini cepat selesai.  PPPK Kepri meminta gubernur untuk mencabut poin tambahan terkait TPP karena hal itu merupakan sumber masalah yang nantinya bisa merembet pada hal lainnya.

“Rapat dengar pendapat DPRD dan BKD kami berharap dilakukan dalam waktu secepat mungkin,” harap S.

Baca juga:PPPK Dilarang Tuntut TPP ASN, Pengamat: Pemprov Kepri Lepas Tangan

Baca juga: PPPK Dilarang Minta TPP, Gubernur Kepri: Tergantung Keuangan Daerah