Dimediasi Kejati Kepri, Pemprov dan Pemko Batam Serah Terima Aset BMD

Dimediasi Kejati Kepri, Pemprov dan Pemko Batam Serah Terima Aset BMD
Kajati Kepri Hari Setiyono (tengah) bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Walin Kota Batam Muhammad Rudi (Foto: Penkum Kejati Kepri)

Tanjungpinang – Setelah dimediasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam sepakat serah terima aset Barang Milik Daerah (BMD).

Kepala Kajati Kepri Hari Setiyono menghadiri langsung Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Serah Terima Aset BMD antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam di Aula Baharuddin Lopa Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Senin (27/09).

Penandatanganan naskah perjanjian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi penyelesaian aset antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam yang difasilitasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai mediator.

Kajati Kepri mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Pemprov Kepri dengan Pemko Batam yang telah mempercayai Kejati Kepri sebagai mediator dalam proses penyelesaian permasalahan aset BMD.

“Dengan terbentuknya Pemprov Kepri maka Pemprov Riau harus menyerahkan Aset BMD yang ada di Kota Batam kepada Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” kata Hari Setiyono.

BACA JUGA: Kakek Nenek Serbu Vaksinasi di Kejati Kepri

Penyelesaian masalah Aset BMD tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara memiliki kapasitas dan kompetensi memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Dengan keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dengan Pemko Batam, maka saya optimis dan percaya bahwa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan mampu menjadi bagian terintegrasi, mendukung terlaksananya pembangunan nasional yang menjadi point penting yang hendak dituju dan dicapai oleh seluruh komponen bangsa, terlebih kita sebagai bagian dari pelaku penyelenggara negara dan pemerintahan saat ini,” tegas Hari Setiyono.

Hadir dalam kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Deputi Bidang Korsupi KPK Cq Direktur Korsup Wilayah I KPK, Wakajati Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Pejabat Struktural di Kepri dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kepri. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *