Hukum  

Diminta Tanggung Jawab, Pria Paruh Baya Bunuh Selingkuhan Lagi Hamil

Ilustrasi, penangkapan pelaku kejahatan (Foto: Ulasan.co)

Medan – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial J (51) karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap wanita berinisial N (49) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, mengatakan aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah pihak kepolisian menemukan jenazah korban di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labura pada Rabu (04/08).

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada Kamis (05/08), saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru, Riau.

“Dari hasil interogasi, pelaku membunuh korban karena tidak terima penjelasan korban yang mengatakan bahwa dirinya hamil. Alasannya karena sudah satu tahun mereka tidak berkomunikasi,” katanya, Sabtu (07/08).

Saat melakukan aksinya, kata Deni, pelaku terlebih dahulu memiting leher korban dengan tangan kanan dari arah belakang korban.

Dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku, kemudian pelaku melilitkan tali tas sandang miliknya pada bagian leher korban sampai korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayat korban di pinggir aliran sungai Aek Natas, Desa Ujung Padang.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana. “Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup,” katanya. (*)

Pewarta : Antara
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab