Dinilai Tidak Terbukti Bersalah, Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas Terdakwa Narkotika 1,4 Kg Sabu

Ulasan.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ardiansyah, terdakwa kasus narkoba dalam sidang putusan yang digelar Kamis (1/10).

Sidang dipimpin majelis hakim Eduart MP Sihaloho dibantu hakim anggota Bungaran Pakpahan SH dan Corpioner SH, dengan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Mona Amelia, dengan terdakwa Ardiansyah yang didampingi penasehat hukum, Annur Saifuddin SH.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tidak bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa hanya dimanfaatkan Aceng- yang masih buron, untuk menerima paket yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.

Namun terdakwa tidak mengetahui dalam paket tersebut adalah sabu. Sedangkan Aceng tidak memberitahu isi paket dan terdakwa juga tidak menanyakan apa isi paket tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak ada menerima upah atau imbalan dari Aceng.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Eduard MP Sihaloho, Ketua Mejelis Hakim membacakan amar putusan.

Karena tidak terbukti, majelis hakim kemudian membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Terdakwa juga dinyatakan bebas dan memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, serta pemulihan nama baik.

Sebelumnya dalam perkara ini, terdakwa Ardiansyah dituntut jaksa penuntut umum dengan tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 4 bulan kurungan.

Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan fikir-fikir selama tujuh hari.

Diketahui, Terdakwa Ardiansyah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Perumahan Viola Selindung Baru, Jalan Fatmawati Gang Gabus, Kecamatan Gebek, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Rabu (12/2) lalu.

Penangkapan terdakwa berawal dari ditemukannya paket mencurigakan oleh salah seorang karyawan Lion Parcel Tanjungpinang saat sedang melakukan pengecekan barang yang akan dikirim.

Paket yang dicurigai karena tidak ada identitas pengirim dan di kemas dalam dua paket kotak berisi makanan dengan tujuan bangka Belitung. Karena curiga, pihak perusahaan kemudian menghubungi Satreskoba Polres Tanjungpinang.

Polisi langsung turun melakukan pengecekan, ternyata salah satu paket tersebut terdapat paket besar diduga sabu. Atas temuan tersebut, polisi lalu melakukan penelusuran ke alamat tujuan paket guna menemukan penerima.

Selanjutnya Lion Parcel melakukan pengiriman paket ke alamat tujuan yang tertera pada paket tersebut dengan dikawal anggota satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Kemudian, terdakwa dihubungi Aceng, orang yang diduga pemilik paket sabu, untuk meminta tolong mengambil paket miliknya di rumah Hendra (buronan). Terdakwa langsung pergi ke kediaman Hendra dan saat itu rumah dalam keadaan kosong sedangkan paket yang dimaksud belum sampai.

Aceng [DPO] meminta terdakwa untuk menunggu sebentar sampai ada kurir Lion Parcel datang mengantar paket dan terdakwa disuruh menerima paket tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi ke Simpang dekat rumah Hendra untuk menunggu kurir Lion Parcel.

Tidak lama kemudian datang beberapa orang anggota yang menyamar sebagai kurir. Setelah menerima paket tersebut kemudian terdakwa langsung diamankan. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram . [***]