Dinilai Tidak Sopan dan Berbeli-belit, Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf. (Foto: istimewa/ tangkapan layar youtube).

JAKARTA – Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Serta berbelit-belit, tidak sopan dan serta berbohong dalam persidangan.

“Menyatakan terdakwa atas nama kuat makruf, dengan pidana selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Putusan hakim tersebut diketahui lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan dengan hukuman delapan tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

baca juga : Ferdy Sambo Divonis Mati, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding