Dinkes Kepri Keluarkan Surat Edaran Terkait Gangguan Ginjal Akut

Kepala Dinkes Kepri
Kepala Dinkes Kepri Moh Bisri (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Riau, Moh Bisri, mengeluarkan surat edaran tentan kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Surat edaran bernomor 445/4507/DK.4.2/2022 dikeluarkan pada 20 Oktober menindaklanjuti surat dari Kementerian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban
Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

Dalam surat edaran itu, Bisri menyampaikan beberapa hal, seperti kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tibatiba.

Kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai/tanpa disertai gejala prodromal (seperti demam, diare, muntah, batukpilek), pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin (kreatinin > 1,5 kali atau naik senilai ≥ 0,3 mg/dL), dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.

Kemudian fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud dan/atau sarana prasarana lain sesuai dengan kebutuhan medis pasien harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak. Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Anak dengan kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.”

“Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak (14 RS Rujukan dengan fasilitas hemodialisis anak dan tersedianya dokter spesialis ginjal anak terlampir),” kata Bisri dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (21/10).

Lanjut, kata dia, rumah sakit dan fasilitas pelayanan Kesehatan lain yang memberikan perawatan kepada pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif\ Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang menerima kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

“Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Satu Balita di Kepri Meninggal Akibat Ginjal Akut Misterius

Berikutnya, seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan edukasi kepada masyarakat. (*)