Dinkes Kepri Serahkan ke Pihak Berwajib Soal Sertifikat Vaksin ‘Tembak’ di Karimun

RSUD Muhammad Sani Karimun
Gedung RSUD Muhamaad Sani di Tanjungbalai Karimun berdiri megah. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib terkait adanya laporan pembuatan sertifikat vaksin tembak di Tanjungbalai Karimun.

Ia mengatakan, segala sesuatu penyelewengan dengan dalih apapun itu dianggap ilegal dan tak dibenarkan oleh hukum. Apalagi membuat sertifikat vaksin tembak seharga Rp200 ribu per dosis.

“Apapun yang namanya illegal, penyelewengan tidak bisa dibenarkan. Itu merupakan pelanggaran hukum,” kata Bisri saat dikonfirmasi, Jumat (26/08).

Ia menyebut, jika penyelewangan atau kecurangan pembelian sertifikat vaksin tembak tanpa penyuntikan benar adanya. Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak berwajib dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

“Tentu ini jadi ranah aparat penegak hukum, untuk menelusuri kebenarannya,” ucap Bisri.

Menurutnya, dengan adanya jual beli sertifikat vaksin tembak tanpa harus vaksinasi akan merugikan masyarakat. Terutama masyarakat yang membeli sertifikat vaksin.

Baca juga: Sertifikat Vaksin ‘Tembak’ Dijual Rp200 Ribu per Dosis

“Hakekatnya, vaksinasi adalah untuk memberikan perlindungan pada individu bersangkutan dan tak bisa diperjual-belikan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Karimun, Kepulauan Riau diduga menjual-belikan sertifikat vaksin ilegal Rp200 ribu per dosis tanpa harus disuntik.

Informasi ini, sudah menyebar sehingga mendorong minat masyarakat untuk mengurus sertifikat vaksin ilegal tersebut.

Menanggapi kabar tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD Karimun, untuk meminta kejelasan terkait berita tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Karimun, Rachmadi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi Direktur RSUD Muhammad Sani.

“Setelah heboh. Besoknya saya langsung menghubungi pihak RSUD, untuk meminta keterangan terkait oknum yang memperjual-belikan sertifikat vaksin,” kata Rachmadi kepada Ulasan.co, Jumat (26/8).