Diperiksa KPK, Pengusaha Mulyadi Tan Mengaku Terima Kuota Mikol 100 Dus

Pengusaha Mulyadi Tan. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris PT Nano Logistik, Mulyadi Tan alias Ahi untuk kasus dugaan korupsi tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (06/09).

Pada pemeriksaan yang berlangsung di Mapolres Tanjungpinang itu, Mulyadi Tan mengaku pemeriksaan dirinya sebagai saksi pada

Mulyadi Tan mengatakan, pertanyaan yang diberikan penyidik tidak jauh beda dengan pertanyaan yang ia terima saat pertama kali di periksa pada beberapa waktu lalu.

“Saya sebagai warga negara yang baik harus datang,” ujar Mulyadi Tan.

Baca juga: Usai Diperiksa Penyidik KPK, Budianto: Terkait Kuota Rokok

Mulyadi Tan yang merupakan suami Winda Idol menegaskan, bahwa distribusi minuman beralkhol (Mikol) yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

“Kita soal minuman beralkhol. Hanya 100 lebih kotak saja,” tuturnya.

Menurutnya, pada pemanggilan kedua ini ia juga melengkapi keterangan pada pemanggilan sebelumnya di Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi sebagai tersangka bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.

Atas perbuatan keduanya, diperkirakan merugikan negara hingga Rp250 miliar.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *