Diperkirkan 43 Ribu Penerima PKH Terancam Dicoret di Kepri, Ini Penyebabnya

PKH
Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kepri, Irwanto. (Foto: Ulasan)

TANJUNGPINANG – Diperkirakan sebanyak 43.000 status keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) terancam dicoret di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu karena salah seorang anggota keluarganya menerima gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Oleh pemerintah pusat, apabila benar memiliki penghasilan tetap dan setara dengan UMK, dianggap bukan keluarga yang tidak mampu lagi,” kata Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kepri, Irwanto, saat di program Mata Angin Ulasan Tv, Senin (09/10).

“Kalau di PKH Kepri, data sekitar 42.000 keluarga sampai 43.000 keluarga,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan, PKH merupakan program bantuan bersyarat dari pemerintah kepada keluarga miskin berupa uang melalui rekening. Program itu untuk mengurangi bahkan memutuskan mata rantai kemiskinan.

Bersyarat yang ia maksud adalah bergabung pada komponen yang ada di keluarga. Contohnya, ibu hamil, balita, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, atau memiliki lansia atau difabel.

Pemerintah akan menilai para penerima PKH dan menyaring para keluarga mampu agar keluar sebagai penerima manfaat.

“Penerimaannya tergantung seberapa banyak komponennya. Tujuan utama ini adalah keluarga tidak mampu. Ketika di lapangan dijumpai ada anggota keluarga memiliki penghasilan setingkat UMK,” tuturnya.

Kendati demikian, ia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir apabila memang berada di kondisi yang layak sebagai penerima PKH.

Masyarakat tersebut dapat mengajukan statusnya sebagai penerima ke kelurahan/desa masing-masing.

“Kami imbau penerima PKH yang namanya masuk dalam daftar itu, ketika nanti belum dapat pelayanan sebaiknya datang ke desa/kelurahan untuk menyampaikan dan berkoodinasi tentang kondisi sebagai penerima PKH,” lanjutnya.

Tonton juga: 43 RIBU STATUS PENERIMA PKH DI KEPRI TERANCAM DICABUTĀ 

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News