Dipolisikan Jokowi, Roy Suryo “Melawan”

Polisi Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut
Roy Suryo. Foto: Media Indonesia

JOGJA – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo cs ke polisi atas tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik. Terkait hal ini, Roy Suryo mengaku siap membongkar dugaan tersebut.

Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, RS, T, ES, dan K.

Menurut Roy Suryo yang dilaporkan Jokowi itu dirinya, Rismon Sianipar, Tifa atau dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri.

“Meski demikian kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis kasus skripsi palsu dan dugaan ijazahnya juga otomatis palsu. Kalau skripsinya tersebut sudah terbukti secara teknis palsu ini,” kata Roy Suryo dikutip dari detikcom.

Kelima orang tersebut, dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

“Meski belum dipastikan, kabarnya Jacub Hasibuan selaku lawyer-nya menyatakan yang dilaporkan selain RS, RS, dr T kini ditambah ES (Eggy Sudjana) dan K (Kurnia Tri Royani),” ujar Roy.

Sementara itu soal pelaporan oleh Relawan Alap-alap Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan soal ijazah, Roy Suryo tak mempermasalahkan hal tersebut.

“Soal ‘Laporan Alap-alap’ itu silakan saja, mestinya kepolisian lebih cerdas dan mengerti pengertian soal ‘Locus delicti’-nya. Makin lucu,” ujarnya.

Pelaporan polisi yang dilakukan Jokowi terhadap lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu (30/4). Sementara di daerah, Relawan Alap-alap Jokowi melaporkan Roy Suryo hingga dr Tifa ke Polresta Sleman, Polresta Solo, dan Polrestabes Semarang