Direktur CV Rezeki Pembangunan Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar

Hakim Hukum Direktur CV Rezeki Pembangunan Selama 2 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Miliar
Sidang pembacaan putusan terdakwa Teddy Layanto, selaku Direktur CV Rezeki Pembangunan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Sebelumnya diberitakan, jaksa penutut umum pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut terdakwa Teddy Layanto, selaku Direktur CV Rezeki Pembangunan selama tiga tahun penjara dan denda Rp24 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/10).

Jaksa penuntut umum Eka Waruwu menyatakan, terdakwa Teddy bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berkelanjutan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menutut terdakwa Teddy Layanto selama tiga tahun penjara dan pidana denda tiga kali Rp6.040.354.703 dan sanksi administrasi Rp6.040.354.703 sehingga total Rp24.161.418.800,” ujar Eka saat membacakan tuntutannya.

Selanjutnya, kata dia, apa bila terdakwa tidak membayar pidana denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekutan hukum tetap maka harta benda bendanya dapat disita oleh jaksa untuk membayar pidana denda tersebut.

“Jika harta benda terdakwa tidak ada untuk membayar pidanan denda, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun,” katanya. (*)