Direktur PT PNJNT Tersangka Kasus Limbah B3 di Perairan Batu Ampar

Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), Wiko ditetapkan tersangka kasus limbah B3 di perairan Batam, kemarin.

BATAM – Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT), Wiko, ditetap sebagai tersangka kasus limbah B3 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu (17/12).

warga Kelurahan Sukajadi, Kota Batam diduga sengaja memasukkan limbah bahan berbahaya beracun dari Malaysia melalui perairan Batu Ampar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda, mengatakan kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dan KSOP Khusus Batam, pada 4 Maret 2022 lalu.

Tim mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463, diduga milik PNJNT di perairan Batu Ampar, yang membawa muatan 5.500 Metrik Ton yang diduga limbah B3 yang tidak memiliki dokumen resmi Ship to Ship Transfer.

Hasil patroli kemudian, KSOP Khusus Batam melaporkan kapal MT Tutuk ke KLHK untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang muatan kapal yang diduga limbah B3.

“Atas dasar laporan tersebut, Penyidik KLHK langsung melakukan pendalaman pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pengambilan sampel berupa minyak hitam yang diduga limbah B3, analisa sampel di laboratorium terakreditasi, penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,” kata Yazid, Sabtu (17/12).

Berdasarkan keterangan ahli diketahui bahwa hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO.

“Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3,” kata dia.

Berdasarkan hasil pulbaket ini, penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Diperkuat lagi, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal di wilayah NKRI adalah kejahatan serius.

“Kejahatan ini harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, apalagi sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin,” kata Rasio.

Pihaknya menyakini pelaku melakukan kejahatan tersebut untuk mencari keuntungan secara finansial.

“Saya sudah meminta penyidik agar ditetapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Pihaknya akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect.

“Hukuman seberat-beratnya harus diterapkan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya,” kata dia.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.