JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah ditetap tersangka, Kejagung langsung menahan Isa Rachmatarwata selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, Jumat 07 Febriari 2025 mengutip cnnindonesia.
Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh Isa Rachmatarwata, yang saat itu menjabat sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012.
Dia juga menambahkan, penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata berdasarkan surat tertanggal 7 Februari 2025.
“Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap Qohar menambahkan.
Selain itu, Kejagung menyatakan, berdasarkan laporan pemeriksaan dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya pada periode 2008-2018 sejumlah Rp16.807.283.375.000.