Disbudpar Batam Kembali Surati Pusat Terkait Usulan Penurunan Tarif VoA

Ardiwinata
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, pihaknya akan kembali menyurati pusat meminta penurunan tarif Visa on Arrival (VoA).

Sebelumnya, tarif VoA ini telah diusulkan Pemprov Kepri sejak Maret 2023 sebesar 10 SGD hingga saat ini masih belum dapat terlaksanakan.

“Tentu akan kita surati kembali, jika memang Pak Menteri meminta itu, karena pengambil kebijakan itu kan di pusat. Terlebih hal ini sudah digaungkan sejak tahun lalu, tentu kami berharap ada realisasi di tahun ini,” kata Ardiwinata, Senin 1 April 2024.

Menurut Ardiwinata, tingginya tarif VoA sebesar 50 SGD atau sekitar Rp500 ribu menjadi salah satu alasan wisatawan mancanegara (wisman mengurungkan) niatnya untuk berkunjung ke Batam.

“Batam hanya meminta ada empat negara mendapatkan kemudahan terkait fasilitas penuruan tarif VoA ini, yakni China, Jepang, India dan Korea. Karena keempat negara ini
punya peluang besar untuk mendongkrak angka kunjungan wisman ke Batam,” ujar Ardiwinata.

Ia menambahkan, pihaknya menargetkan angka kunjungan wisman ke Batam tahun 2024 sebanyak 2 juta kunjungan.

“Kalau penurunan tarif VoA ini diterapkantentu akan mendorong tercapainya target kunjungan wisman kita atau bahkan melebihi target yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, saat menghadiri penutupan event Batam Wonderfood & Art Ramadhan (BWR) ke-5 di Taman Dang Anom, Kota Batam, Sabtu 30 Maret 2024.

“Belum ada progresnya, saya minta Disbudpar kota melalui Dispar provinsi mewakili asosiasi agen perjalanan wisata untuk bersurat kembali ke Kemenparekraf. Nanti kami akan follow up lagi ke Kemenkeu dan Kemenkumham,” ujarnya.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Tutup Batam Wonderfood & Art Ramadhan, Putaran Uang Capai Rp2,8 Miliar

Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau (Dispar Kepri), Guntur Sakti mengatakan, usulan Pemprov Kepri perihal permohonan dukungan short term visa atau Visa on Arrival (VoA) bagi wisawatan mancanegara telah disetujui oleh Kemenkumham.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

“Pada pasal 82 ayat 2 disebutkan bahwa izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk dan tidak dapat di perpanjang,” kata Guntur.

Ia menyebutkan, fasilitas kebijakan visa kunjungan short term visa tersebut dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di Kepri. Kedelapan TPI tersebut yakni lima TPI di Batam, satu TPI di Tanjungpinang, satu TPI di Bintan dan satu TPI di pelabuhan Karimun.

“Namun fasilitas kebijakan short term visa saat ini belum dapat terlaksana karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh Kemenkeu,” ucap Guntur.

Guntur menambahkan, Menparekraf pada 10 Januari 2024 lalu, telah bersurat kepada Menkumham perihal usulan besaran tarif izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 7 hari yakni sebesar 10 USD atau sekitar Rp150 ribu rupiah sebagaimana pernah berlaku pada tahun 2011.

Pihaknya meyakini, usulan besaran tarif izin tinggal tersebut dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri, termasuk menjaring WNA pemegang izin tingggal permanen (Permanent Resident) yang berdomisili di Singapura dan Malaysia.

Lebih lanjut, Guntur mengatakan, untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut relaksasi kebijakan visa untuk Kepri, pihaknya telah bertemu dengan Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf Dessy Ruhati beserta jajaran di Gedung Film Sapta Pesona, Jakarta pada Senin 22 Januari 2024.

“Pada pertemuan kemarin, kami mendapat up date tentang relaksasi visa kunjungan dan berdiskusi panjang tentang isu-isu aktual pariwisata Kepri. Kami juga mendapat dukungan Kemenparekraf baik dalam tataran kebijakan, program dan kegiatan untuk mendukung pencapaian target kunjungan khususnya dan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kepri pada umumnya,” beber Guntur.

“Deputi Kebijakan Strategis akan terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang saat ini sedang berproses di Kemenkeu dan akan mengusulkan juga tambahan negara bebas visa yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri. Sebagai border tourism penyumbang tiga besar wisman di Indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf,” sambungnya. (*)