Disbudpar Bintan Sabet 3 Penghargaan dari Kemenkumham Kepri

Disparbud Bintan
Kadisbudpar Bintan menerima piagam dari Kanwil Kemenkumham Kepri. (Foto: Dok Disbudpar Bintan)

TANJUNGPINANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bintan menerima tiga penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Kepulauan Riau (Kepri).

Ketiga penghargaan yang diterima Disbudpar Bintan, yakni penghargaan terhadap kekayaan intelektual merek dan merek kolektif yang dimiliki Kabupaten Bintan.

Kepala Disbudpar Bintan,  Arief Sumarsono mengatakan, pemberian penghargaan dari Kemenkumham atas kerja kolektif dari Disbudpar Bintan untuk pendaftaran merek Ekraf yang dimiliki daerah tersebut.

Ia menyebut, pihaknya setiap tahun  memberikan dukungan fasilitas dan pembiayaan pengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk pelaku ekonomi kreatif.

“Dukungan pengurusan HAKI ini kita lakukan rutin kepada pelaku ekonomi kreatif agar pelaku Ekraf kita semakin berkembang,” kata dia, Senin 27 Mei 2024.

Ia menambahkan, untuk tahun ini kurang lebih 38 pelaku Ekonomi Kreatif yang didaftarkan mendapatkan HAKI, salah satunya otak-otak Sei Enam Bintan.

“Ini juga bertujuan agar hak kekayaan intelektual yang dimiliki Bintan terus terjaga,” ujarnya.

Baca juga: Dispar dan Kemenkumham Ajak Pelaku Usaha Otak-Otak Sei Enam Bintan Bikin Logo, Gratis!

Disbudpar Bintan sendiri menerima tiga penghargaan dari Kemenkumham untuk kekayaan intelektual Kelompok Otak-Otak Sei Enam, Indie Music Family dan penghargaan untuk Disbudpar atas pendaftaran kekayaan intelektual terhadap merek kelompok. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News