TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan inspeksi mendadak (sidak )ke SPBE PT. Dima Indraya di Jalan Daeng Celak, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rabu 29 Mei 2024.
Sidak ini mencegah agar tidak adanya kecurangan dalam pengisian tabung gas.
“Kita mengantisipasi supaya tidak ada kecurangan,” Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riani, Rabu 29 Mei 2024.
Ia menambahkan, ambang batas berat isi tabung gas 3 kilogram, yakni sekitar 2,9 kilogram atau hanya 100 gram yang berkurang.
“Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi ke pihak pengisian agar tidak ada temuan serupa seperti di Jakarta,” ucapnya.
“Yang paling penting kita memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dalam sidak itu Disdagin melakukan uji sampling sebanyak 80 tabung gas ukuran 3 kilogram dan sedang berproses untuk hasil mesin pengisian yang dimiliki oleh SPBE.
“Hasilnya belum, karena masih kita uji 80 sampling,” tutupnya.
Baca juga: Warga Borong Beras SPHP di Pasar Murah Disdagin Kota Tanjungpinang
Sementara itu, Supervisor PT Dima Indraya, Iin mengatakan, berdasarkan peraturan Kemendagri bahwa batas toleransi itu 7,96 kilogram.
Ia menyampaikan di SPBE tersebut hanya untuk pengisian saja yang diawasi Pertamina langsung.
“Rata-rata kita isi di sini 8 kilogram, di mana tabung kosong beratnya 5 kilogram dan isi gasnya 3 kilogram. Di sini khusus pengisian gas 3 Kg,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News