KARIMUN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun telah mengumumkan aturan belajar bagi pelajar tingkat SD dan SMP selama bulan Ramadan 1446 H/2025.
Berdasarkan aturan tersebut, siswa PAUD dan kelas I hingga III SD negeri maupun swasta akan belajar di rumah. Sementara itu kelas IV, V, VI, dan SMP akan tetap belajar di sekolah dengan jadwal yang disesuaikan.
“Masuk sekolah dari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB, untuk jam pulangnya dipercepat setengah jam,” kata Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Husin, Jumat 7 Februari 2025.
Husin menyebut kebijakan yang diambil berdasarkan Permendikbud, Riset dan Teknologi nomor 21 tahun 2022, serta Surat Edaran Bersama (SEB) tiga Menteri.
Berikut jadwal belajar selama Ramadan adalah sebagai berikut:
- Masuk sekolah pukul 08.00 WIB (diperlambat satu jam dari hari biasa)
- Jam pulang sekolah dipercepat setengah jam
- Seragam nasional digunakan pada hari Senin-Rabu, sedangkan pakaian kurung Melayu dan busana muslim digunakan pada hari Kamis-Sabtu.
Selain itu libur awal Ramadan ditetapkan dari tanggal 27 Februari sampai 5 Maret 2025, sedangkan libur akhir Ramadan ditetapkan dari tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025. Pesantren Ramadan akan dimulai dari tanggal 6 sampai 8 Maret.
Baca juga: SEB Tiga Menteri: Sepekan di Awal Bulan Ramadan Siswa Belajar di Rumah
Dengan adanya keputusan tersebut, Husin mengharapkan para wali murid untuk memantau peserta didik yang belajar secara mandiri di rumah.
“Bimbing dan dampingi juga peserta didik melaksanakan belajar dan ibadahnya,” pesannya sambil menutup. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News