Disdik Kepri akan Bayar Gaji PTK non ASN Selasa Depan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kepulauan Riau (Disdik) akan bayarkan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (TPK) non ASN Selasa (04/10) pekan depan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, setelah adanya Pengesahan APBDP Tahun Anggaran 2022.

Andi mengatakan, pembayaran gaji PTK non ASN dilingkungan Disdik Kepri, akan segera dibayarkan langsung sesuai tunggakan yakni dua bulan gaji.

“Selasa ini kita bayarkan langsung dua bulan gaji PTK non ASN,” Kata Andi.

Ia menyebut, besaran anggaran pembayaran gaji yang sudah dianggarkan Disdik Kepri dalam APBD-P yakni sebesar Rp29 miliar.

“Anggaran itu sampai bulan Desember. Nanti tahun 2023 kita akan anggarkan langsung 1 tahun, ucapnya.

Andi memastikan, tidak ada lagi guru yang tidak terbayarkan gajinya, karena sudah masuk anggaran pembayaran tersebut.

“Insya Allah sudah bisa kita bayarkan. Saya sudah berjanji, tapi karena ada sedikit kendela dan tetap kami tepati,” ujarnya.

Baca juga: 98 Persen Sekolah di Batam Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka