Disdik Kepri Alokasikan Rp29 Miliar untuk Gaji PTK non ASN

Andi Agung
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Diskdik Kepri) mengalokasikan anggaran Rp29 miliar, untuk melunasi tunggakan gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir September ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung kepada Ulasan.co, Ahad (11/9). Menurutnya, Disdik Kepri telah menganggarkan dana senilai Rp29 miliar untuk melunasi gaji PTK Non ASN hingga akhir tahun 2022 mendatang.

“Kurang lebih Rp29 miliar. Ada sekitar 2.400 PTK non ASN di seluruh SLB, SMA, dan SMK se-Kepri. Perorangnya akan menerima gaji mulai Rp2,4 juta hingga Rp2,7 juta. Tergantung golongan mereka,” ungkap Andi Agung, Ahad (11/09).

Andi tidak menepis, bahwa tim perencanaan Disdik tidak jeli memperhitungkan anggaran belanja wajib yang harus disiapkan seperti gaji PTK non ASN untuk guru-guru di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kepri.

Baca juga: Gubernur Kepri Marah Gaji PTK Non ASN Hanya Enam Bulan

Keteledoran ini sehingga berujung pada penundaan gaji PTK Nnon ASN, yang memang hanya dianggarkan selama enam bulan pada periode penganggaran 2021.

Oleh sebab itu, saat ini Disdik Kepri kembali menganggarkan gaji tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Atas kelemahan tersebut bahkan sampai Gubernur Kepri kesal, serta legislator DPRD turut meminta Andi dievaluasi dari jabatannya sebagai Kadisdik.

“Pembahasan 2021 memang dianggarkan untuk 6 bulan. Wajar Pak Gubernur marah. Saya masuk pada Februari. Kita usahakan di APBD perubahan,” lanjut Andi.

Andi berharap, para PTK non ASN se-Kepri saat ini dapat bersabar menunggu tindaklanjut dari penganggaran tersebut.

“Mudah-mudahan ada nota kesepahaman antara Pak Gubernur dan Dewan ya, nanti segera kita bayarkan,” tambahnya.