Disdik Kepri Evaluasi Pengelolaan Dana BOS

Andi Agung
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co

BATAM – Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) akan mengevaluasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

Pasalnya, dalam setahun terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan dua Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai tersangka korupsi dana BOS. Kedua Kepsek itu, yakni Kepala SMAN 1 Batam Muhammad Chaidir dan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso.

Merespons hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung mengaku prihatin. Ia tak mengetahui pasti kenapa kasus penyalahgunaan anggaran itu bisa terjadi lagi.

Selama ini Disdik Kepri telah melakukan pembinaan pengelolaan dana BOS ke sekolah-sekolah agar tak menyalahi aturan yang berlaku.

“Sebenarnya ada pembinaan. Walau saya baru, saya yakin dulu pasti sudah ada. Ada juga penyuluhan hukum terkait dana BOS,” katanya, Kamis (20/10).

Andi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan evaluasi agar tidak ada lagi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya dari dana BOS di setiap sekolah.

“Semua regulasi sedikit demi sedikit akan kami perbaiki. Dana bos ada regulasinya sendiri yang kita tidak boleh lari dari itu,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Disdik Kepri juga sedang mengevaluasi perihal pengelolaan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) karena telah menjadi atensi inspektorat Kepri.

Baca juga: Kepsek dan Bendahara SMKN 1 Batam Korupsi Dana Bos Kerugian Negara Ditaksir Rp468 Juta

Saat ini Disdik Kepri tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) perihal SPP tersebut. “Termasuk juga masalah SPP yang jadi atensi BPK. Itu juga kadang kami buat juknisnya. Hari ini masih draft karena harus tanyakan dulu ke BPKP, inspektorat dan lain-lain,” tambahnya. (*)