TANJUNGPINANG – Ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) se-Provinsi Kepulauan (Kepri) resah terkait ada wacana penundaan pembayaran gaji paling lambat hingga Oktober mendatang.
Penundaan gaji ini diduga alotnya pembahasan APBD Perubahan di Pemprov Tahun 2022. Sehingga mempengaruhi proses pembayaran gaji serta iuran wajib lainnya, untuk para PTK Non ASN yang sampai saat ini masih menanti haknya.
Salah satu PTK di SMAN di Tanjungpinang, Mohammad (34) menceritakan, bahwa sudah seminggu gaji para PTK non ASN tidak kunjung dibayarkan Pemerintah Provinsi Kepri khususnya Disdik.
Kejadian ini tidak hanya terjadi pada PTK di Kota Tanjungpinang saja, melainkan juga seluruh PTK yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Kepri. Ia belum mengetahui apa penyebabnya, sampai terjadi keterlambatan pembayaran gaji sampai saat ini.
Namun menurutnya, pemerintah tidak boleh menahan apalagi menunda sampai informasinya akhir bulan September baru dibayarkan. “Iya sebaiknya jangan sampai akhir bulan. Apalagi sampai di rapel sampai tiga bulan, kami juga punya tanggung jawan untuk kebutuhan keluarga,” ucapnya.
Menurutnya, gaji yang tidak lebih dari Rp3 juta setiap bulan tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan keluarganya.
“Kita butuh makan, bensin, bayar ini bayar itu. Kami udah kerja untuk mencerdaskan generasi muda, gaji kami kok malah dirapel gini,” imbuhnya.
Sampai berita ini dimuat tim ulasan.co berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Andi Agung belum ada tanggapan bahkan pesan yang disampaikan ke Andi serta sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi urusan Pendidikan Menengah Atas dan Kejuruan tidak menanggapi.