Disdik Natuna Intruksikan Acara Perpisahan Sekolah Ditiadakan, Ini Alasannya

Disdik Natuna
Kantor Disdik Natuna. Foto: Azmizar)

NATUNA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengambil langkah tegas dengan mengintruksikan seluruh kegiatan perpisahan dan wisuda ditiadakan di sekolah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SKB, sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor 100.3.4.4/637/DISDIKBUD-UP1/V/2025 yang diterbitkan pada 14 Mei 2025.

Plh. Kepala Disdikbud Natuna, Nasria, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima laporan dari wali murid yang mengaku keberatan dengan biaya yang dibebankan sekolah untuk kegiatan perpisahan.

“Kami menerima laporan dari wali murid yang merasa keberatan dengan biaya perpisahan. Kami juga mempertimbangkan kondisi ekonomi banyak orang tua yang tidak mampu. Karena itu, kami instruksikan agar kegiatan perpisahan ditiadakan,” ujar Nasria, Kamis 15 Mei 2025.

Lebih lanjut, Nasria menegaskan bahwa acara perpisahan bukanlah kegiatan wajib dalam dunia pendidikan. Terlebih, tahun ajaran baru segera dimulai dan orang tua perlu menyiapkan biaya untuk keperluan pendaftaran sekolah anak-anak mereka.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Natuna-Batam Bertahan Melambung

Ia juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mengadakan perpisahan dalam bentuk apa pun. Bila ada sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut dan melakukan pungutan, Disdikbud tidak akan bertanggung jawab.

“Kami tegaskan, jika ada sekolah yang masih menggelar perpisahan dan melakukan pungutan, itu di luar tanggung jawab kami,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News