Disdik Tanjungpinang Bantah Pungli Pengurusan Sertifikasi Guru

Kadisdik Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari (Foto: Dok/ Andriansyah)

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membantah adanya pungli dalam pengurusan sertifikasi guru.

Kadisdik Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Selasa 16 Desember 2025 menyatakan tidak adanya pungutan uang sekecil apapun dalam proses pengajuan sertifikasi guru.

Ia memastikan tidak mempersulit pengurusan sertifikasi guru.

Teguh pun mengaku sudah mengecek ke anggotanya bahwa tidak ada permintaan uang baik saat pengurusan sertifikasi maupun setelah sertifikasi.

“Pencairan sertifikasi itu bukan di kami. Kami hanya mengurus berkas kawan-kawan guru yang mau melakukan sertifikasi,” kata Teguh.

Menurut dia, keluhan para guru yang merasa dipersulit saat melakukan sertifikasi, harus diperiksa lebih lanjut, karena dikhawatirkan ada berkas yang tidak sesuai, sehingga proses tersebut memakan waktu.

“Memang pengurusan berkas di kami, untuk berkasnya apa saja, nanti kabid kami yang lebih paham,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid PTK Disdik Tanjungpinang, Heni menuturkan, syarat untuk pengurusan berkas sertifikasi tidak sulit, yakni jam mengajar terpenuhi, serta bisa divalidasi di Dapodik.

“Untuk guru SD dan SMP, minimal jam mengajar 24 jam. Nanti setelah valid di Dapodik, baru diverifikasi kami,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila ada data yang harus dicek kembali, data tersebut terkait gaji guru sebulan. Karena gaji itu yang akan dihitung untuk sertifikasinya.

“Kalau gajinya tidak sesuai, nanti uang sertifikasi yang mereka terima juga berkurang. Itu yang harus dicek. Kalau tidak sesuai, maka akan kami sesuaikan,” ungkapnya.

Semua data verifikasi yang dilakukan di Disdik, nantinya akan diunggah melalui aplikasi ‘Simtun’.

“Terkait pencairan, itu semua berada di pusat. Kalau memang belum cair, kami juga membantu untuk menyampaikan ke pusat,” katanya menjelaskan.

Baca juga: Heboh! Oknum Staf Disdik Tanjungpinang Diduga Minta Uang Pelicin Sertifikasi Guru, Wali Kota Diminta Turun Tangan

Dia menegaskan, bahwa pengurusan sertifikasi ini bisa dilakukan 24 jam oleh operator, dan pihaknya memastikan pengurusan berkas sertifikasi tidak dipungut biaya.

“Jadi kami selalu menekankan untuk tidak ada meminta uang, baik dari pengurusan berkas, hingga sertifikasi itu cair,” ucapnya. (*)