BINTAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) akui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak bisa diakses.
Kondisi itu, terjadi dari pemerintah pusat melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia (Dirjen Dukcapil RI). Karena server IKD berada di Dirjen Dukcapil RI.
“Memang (aplikasi IKD), tidak bisa diakses. Kurang lebih dua bulan belakangan ini, IKD tidak bisa diakses,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Rusli di Bintan, Jumat 18 April 2025.
Selain aplikasi IKD, kata Rusli, pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bintan sempat terhenti, sehingga pegawai nya tidak bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga mengupload dokumen kependudukan lainnya pada Kamis 17 April 2025 sore.
Ini dikarenakan adanya maintenance jaringan yang sedang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil RI terhitung sejak Jumat-Ahad 18-20 April 2025 nanti.
“Mudah-mudahan, hari Senin jaringan sudah kembali normal seperti biasa, sehingga pelayanan kita di Disdukcapil Bintan tidak terganggu lagi,” harap dia.
Sedangkan IKD, dirinya kurang mengetahui apakah bisa kembali diakses oleh masyarakat untuk mengecek hingga melihat dokumen kependudukan miliknya melalui handphone Android atau tidak.
“Kalau aplikasi IKD, saya kurang tahu kembali normal atau tidak di hari Senin nanti. Karena servernya di pusat sana,” sebut dia mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Bintan mengeluhkan aplikasi IKD tidak bisa akses, sehingga dokumen kependudukan miliknya tidak bisa dilihat melalui handphone Android.
“Saya tidak tahu, kenapa aplikasi IKD tak bisa diakses seperti biasanya,” tanya salah seorang masyarakat Kabupaten Bintan, Irda di Bintan, Kamis 17 April 2025.
Karena sebelumnya, dirinya mudah mengakses aplikasi IKD untuk melihat data dokumen kependudukan miliknya beserta keluarganya.
“Sekarang kita seperti kembali untuk mendaftar pengguna aplikasi IKD baru. Padahal, kita sudah mendaftar di aplikasi IKD ini,” terang dia.
Diharapkan dia, pemerintah segera memperbaiki aplikasi IKD, supaya masyarakat bisa kembali mengakses untuk melihat atau mengecek dokumen kependudukan melalui handphone saja.
“IKD (aplikasi) memberikan kemudahan kita untuk melihat dokumen kependudukan cukup di hp, dan di mana saja. Kalau sudah seperti gini, kita sudah tidak bisa mengecek di hp (aplikasi IKD),” sebut dia mengakhiri wawancara.
Selain itu, awak media ini juga mencoba mengakses aplikasi IKD. Namun, tidak berhasil untuk mengakses aplikasi IKD di handphone Android miliknya.