Dishub Batam Atur Lajur Khusus Pesepeda Hingga Siapkan Sanksi

etugas Dishub Batam saat menderek mobil yang parkir liar di jalur sepeda, Kamis (27/10), (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), segera membuat aturan khusus lajur sepeda khusus di wilayah Batam Centre.

Kepala Dishub Kota Batam Salim menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi khusus hingga pembatasan kantong parkir di komplek pemerintahan Pemko Batam tersebut.

“Saat ini kita tengah jadwal peparkiran di jam tertentu, sejumlah sarana pendukung seperti rambu-rambu sedang kita siapkan. Kalau sudah siap, kita patroli sekalian sosialisasi sampai pada sanksi tilang,” jelasnya, Kamis (27/10).

Aturan ini sebagai peran penting pemerintah dalam menyediakan sarana untuk pesepeda. Sementara, masalah yang dihadapi saat ini jalur pesepeda justru dimanfaatkan untuk parkir kendaraan roda dua maupun empat.

Rencana nantinya, jalur sepeda akan digunakan sesuai fungsinya mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB. Kemudian pukul 14.00 WIB sampai 19.00 WIB.

Selama ini sambung Salim, pihak Dishub sangat kesulitan mengantur kantong parkir yang sesuai peruntukan. Mengingat lahan yang tersedia sangat minim. Bahkan tidak sedikit pula, lahan yang terbuka justu milik BP Batam.

“Lahan parkir umum itu sulit, kita masih terbatas lahan. Apalagi daerah Batam Centre kebanyakan lahan BP,” tambahnya.

“Nanti kalau sudah dibuat rambu-rambu, bagi pengguna jalan yang melanggar kita minta petugas Satlantas melakukan penilangan,” tambahnya demikian.

baca juga : Dishub Kota Batam Gandeng TNI-Polri Tertibkan Parkir Kendaraan Liar