Kendaraan Tak Sesuai Aturan Segera Ditindak Tegas

Dishub Batam Sosialisasikan Penegakan Aturan Kendaraan ODOL
Kepala Dishub Batam, Kepri, Salim (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Kepulauan Riau meminta pemilik kendaraan segera mengubah armada yang masih melebihi dimensi dan muatan atau dikenal dengan over dimension and overload.

Nantinya, kendaraan yang tidak sesuai standar produksi dan yang melebihi batas beban akan ditindak tegas. Dengan sosialisasi ini diharapkan pemilik kendaraan tidak kaget saat ditindak petugas. Salim menegaskan, kendaraan tidak boleh melebihi dimensi, baik panjang maupun tinggi.

“Pada saat uji kir, semua sesuai baknya, segala macam. Pas selesai (uji kir), dirombak lagi. Tak ada mereka lapor. Itukan pelanggaran,” kata Salim, Kamis (17/2).

Dia mengatakan, kendaraan barang melebihi dimensi dan muatan yang sempat terjaring razia beberapa waktu lalu, masih diberikan kesempatan mengembalikan kendaraan ke kondisi semula selama enam bulan.

“Pada saat kir nanti akan ketahuan itu. Kalau mereka tidak mau mengubahnya, kami kasih waktu garansi sebulan lagi. Setelah itu tak ada lagi toleransi harus kita potong,” kata dia.

Menurutnya, untuk melakukan tindak pemotongan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat) yang punya kewenangan.

“Saat menemukan pelanggaran langsung eksekusi. Jadi nanti kalau ditemukan langsung dipotong di tempat,” kata dia.

Baca juga: Genjot PAD 2022, Batam Naikan Target Retribusi Parkir Tepi Jalan Hingga Rp40 Miliar

Menurutnya, Dishub memberikan toleransi hanya 0,5 sampai dengan 10 sentimeter penambahan.

“Kalau sudah 20, 30 (sentimeter) kita potong. Kita minta sesuai standar awal,” ujarnya. (*)