Dishub Bintan Kembali Buka Layanan Uji KIR Setelah 3 Tahun Terhenti

Dishub Bintan Kembali Buka Layanan Uji KIR Setelah 3 Tahun Terhenti
Pelayanan uji KIR di UPTD PKB Dishub Bintan berada di Jalan Tata Bumi, Km 20, Bintan, Kepri. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

BINTAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, Kepulauan Riau kembali membuka pelayanan uji kendaraan bermotor sering disebut KIR, setelah sekitar tiga tahun terhenti.

“Sebelum saya menjabat di Dishub Bintan sudah terhenti pelayanan uji KIR,” kata Kepala Dishub Bintan, M Insan Amin di Bintan, Rabu (23/03).

Terhentinya pelayan uji KIR, kata dia, dikarenakan peralatan untuk uji KIR belum tersedia di UPTD PKB berada di Jalan Tata Bumi, Km 20, Bintan.

“Baik itu peralatan untuk timbangan kendaraan, uji rem, uji emisi kendaraan jenis bensin dan solar, uji lampu rem, sen hingga lampu dim dan lainnya,” ujarnya.

Dishub Bintan Kembali Buka Layanan Uji KIR Setelah 3 Tahun Terhenti
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, M Insan Amin. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

Untuk mewujudkan itu semua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah menganggarkan untuk membeli peralatan uji KIR sesuai standar Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Hanya saja, ia enggan menjabarkan anggaran yang sudah dihabiskan untuk beli peralatan uji KIR tersebut.

Selain itu, Dishub Kabupaten Bintan juga membangun Sumber Daya Manusia (SDM) untuk ditugaskan hingga melakukan uji KIR di UPTD PKB.

“Alhamdulillah, kami sudah ada tiga orang penguji yang bersertifikat. Ada yang bersertifikat pemula atau tingkat satu, dan tingkat empat. Tingkat empat, sudah bisa uji kendaraan bermotor yang besar. Seperti jenis kendaraan tronton hingga trailer,” terang dia.

Baca juga: Dishub Bintan Batal Pasang CCTV di Persimpangan Jalan

Tarif retribusi uji KIR kendaraan bermotor diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 03 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Semua kendaraan bermotor tidak sama tarif retribusi uji KIR. Ini tergantung jenis pelayanan juga,” katanya. (*)