TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan Kepulauan Riau (Dishub Kepri) mengungkapkan bahwa ijin terminal khusus untuk pelabuhan angkut tambang (jeti) seperti bauksit diberikan oleh Kementerian Perhubungan.
Kepala Dishub Kepri, Junaidi di Tanjungpinang, Sabtu 19 April 2025, mengemukakan, izin terminal khusus diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam Permen Perhubungan Nomor 52 Tahun 2021.
“Jadi untuk terminal khusus ini, izinnya bukan di Pemprov Kepri. Sesuai aturan ini berada di Kemenhub,” kata Junaidi.
Menurut dia, untuk izin atau pengelolaan pertambangan yang menjadi kewenangan gubernur yakni pelabuhan penumpang regional, bukan terminal khusus.
“Jadi semua izin terminal khusus untuk tambang, itu perusahaan yang mengurus izinnya langsung ke Kemenhub,” ujarnya.
Disinggung perihal terminal khusus di Kabupaten Lingga, dia mengaku sampai saat ini belum menerima laporan berapa banyak terminal khusus yang sudah memiliki izin.
“Kami belum menerima laporannya seperti apa, nanti kami cek data lengkapnya,” ucapnya berdalih.