Dishub Mulai Uji Coba Sistem Bayar Parkir Digital di Tanjungpinang

Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo. (Foto:Dok/Apriyani kepada Ulasan Network)

TANJUNGPINANG – Kini warga Tanjungpinang sudah bisa melakukan pembayaran parkir secara digital menggunakan QRIS di beberapa titik di Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, Agus Mukti Wibowo, Selasa (28/11).

Agus menyebutkan, program digitalisasi pembayaran parkir ini sudah diluncurkan sejak beberapa bulan lalu. Namun lantaran kurangnya sosialisasi, membuat program tersebut kurang berjalan optimal.

“Sudah kita terapkan kemarin, tapi kita evaluasi lagi karena ini baru pertama kali. Jadi kita perlu sosialisasikan kepada masyarakat dulu,” kata Agus.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya digitalisasi pembayaran parkir di 10 titik parkir. Sehingga sosialisasi yang intens perlu dilakukan.

“Sekarang tidak ada perubahan, tetap masih diuji cobakan di 10 titik parkir dulu di wilayah Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Agus mengatakan, adanya pembayaran parkir secara digital tersebut dapat meminimalisir kebocoran PAD dari retribusi karena pembayaran parkir langsung diarahkan kepada kas daerah.

“Tarifnya juga masih sama yakni roda dua Rp1000 dan roda empat Rp2 ribu,” terangnya.

Kendati demikian, program digitalisasi pembayaran parkir tersebut masih bersifat percobaan. Sehingga masyarakat tetap bisa memilih untuk membayar secara cash kepada juru parkir.

“Barcode pembayaran parkir tersedia di kasir. Namun harus diperhatikan, jangan sampai salah code bayarnya,” pungkasnya.

Titik-titik bayar parkir digital tersebut diantaranya:

1. Restaurant Manabu
2. The Blitz
3. Cooler City
4. Pizza Hut
5. Soedung Rembulan.
6. Tema Coffee
7. Ouca es krim di Jalan RH. Fissabilillah
8. Ouca es krim di Jalan Ganet
9. RM. Mbah Darno
10. Momoyo Es Krim Jalan D.I Panjaitan.

Penggunaan parkir digital sendiri sesuai dengan inatruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang pencegahan korupsi.

Selain itu, aturan ini juga telah diakokodir melalui Perwako 59 nomor 2020 pedoman transaksi non tunai di lingkungan pemko Tanjungpinang.