Tanjungpinang – General Manager (GM) Tanjungpinang City Center (TCC), Yudi Aldino bereaksi terkait penyitaan Mal Tanjungpinang City Center oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Yudi menjelaskan, pihaknya tidak memiliki keterkaitan apapun dengan kasus dugaan korupsi oleh PT Asabri.
“Secara struktural dan legalitas, tidak ada keterkaitan,” tegasnya di Kantor Manajemen TCC, Kamis (23/09).
Baginya, Mal TCC saat ini berdiri sendiri. Tidak ada keterlibatan apapun pihaknya dengan PT Asabri, baik saat ini maupun sebelumnya.
Yudi menuturkan, pemberitaaan yang beredar saat ini sangat merugikan pihaknya. Akan tetapi, lanjutnya, Mal TCC tetap beroperasi seperti biasa.
BACA JUGA: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Mal Tanjungpinang City Center
Selain itu, ia pun mengaku pihaknya telah mencoba mengklarifikasi dugaan tersebut ke Kejagung RI.
“Biar pihak HO kita yang mengklarifikasi hal itu ke kejaksaan. Kita hanya di lapangan saja,” ujarnya lagi.
Yudi pun berharap pihaknya akan segera mendapatkan kabar gembira dari perkembangan berita yang saat ini telah menghebohkan masyarakat Kota Tanjungpinang itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat bidang tanah dan bangunan di Tanjungpinang. Termasuk tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center.
Kejagung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.
“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (23/09) malam.
Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan / atau bangunan di Kota Tanjungpinang.
Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti. Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.
Selanjutnya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti. (*)
Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab