Disnaker Bintan Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen ke Bupati

UMK Bintan
Rapat pembahasan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025. (Foto: Dok Ist)

BINTAN – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen ke Bupati Roby Kurniawan.

Usulan kenaikan UMK itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker RI) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Usulan kenaikan UMK berdasarkan Permenaker saja. Sudah kita usulkan ke Pak Bupati,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Ii Santo, Selasa 10 Desember 2024.

Kendati ada peberdaaan usulan kenaikan UMK antara pemerintah dengan organisasi buruh saat rapat pembasahan tersebut. Dirinya enggan membeberkan perbedaan usulan kenaikan UMK tahun 2025.

“Awak tanya saja ke buruhnya. Kita tidak boleh komentar. Nanti kita salah pulak. Tunggu saja SK dari Pak Bupati,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Konsultat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan Raya, Salmon telah mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 sebesar 8,67 persen saat rapat dewan pengupahan Kabupaten Bintan.

Usulan kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 itu mengacu kepada pertumbuhan ekonomi daerah (Kabupaten Bintan) sebesar 6,14 persen ditambah inflasi Provinsi sebesar 2,53 persen.

Alasannya karena inflasi provinsi, dikarenakan data inflasi Kabupaten Bintan tidak terbaca atau tidak nampak berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Karena inflasi Bintan tidak ada. Kita ambil secara global, yaitu provinsi,” tegas dia.

Perlu dipahami bersama, katanya, Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 di Pasal 5 Ayat 3 berbunyi, dewan pengupah kabupaten/ kota melakukan rapat perhitungan UMK sesuai kabupaten/kota.

“Kami mengusulkan untuk menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah (Kabupaten Bintan) sebesar 6,14 persen, bukan nasional. Kalau ditetapkan 6,5 persen, kenapa kita harus melakukan rapat lagi. Logikanya seperti itu. Kalau saya mengartikan kenaikan 6,5 persen itu adalah titik aman,” ucapnya.

Baca juga: Disnaker Bintan Tunggu Juknis Permenaker Sebelum Tetapkan UMK 2025

Ia menjelaskan, usulan FSPMI Bintan Raya terhadap UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 sebesar 8,67 persen sudah tertuang diberita acara rapat pembahasan bersama dewan pengupahan Kabupaten Bintan.

“Ini (8,67 persen) yang kita ajukan untuk direkomendasikan ke Bupati Bintan. Kita sudah ikutin Permenaker. Tapi kita tidak ikutin secara nasional. Kita tidak maulah,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News