Disnaker Tanjungpinang Ultimatum PT SIB, Ingkar Janji Akan Kena Sanksi

UMK Tanjungpinang 2022 Naik Rp40 ribuan
Ilustrasi, aksi mogok kerja buruh PT SIB (Foto: Dok Ulasan.co)

Tanjungpinang – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikor (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau ancam memberikan sanksi kepada PT Swakarya Indah Busana (SIB). Sanksi itu diberikan apabila tidak membayar gaji karyawan selama dua pekan mendatang.

Ultimatum ini disampaikan atas kesepakatan mediasi antara perwakilan karyawan dan pihak perusahaan serta Disnarkerkopum Kota Tanjungpinang mengenai pembayaran gaji ratusan karyawan.

Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnakerkopum Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang menyampaikan, pihak perusahaan meminta waktu sampai 19 Agustus mendatang untuk menyelesaikan gaji karyawan yang belum dibayarkan selama dua bulan lebih.

“Untuk gaji yang bulan mei yang dibayar setengah hari ini dibayarkan. Kalau sisanya akan dibayarkan penuh sampai 19 Agustus mendatang,” katanya, Senin (02/08).

Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnakerkopum Kota Tanjungpinang Hasudungan Simatupang (Foto : Adi)

Hasudungan menjelaskan, saat mediasi pihak perusahaan sepakat dikenakan tambahan denda sebesar 15 persen apabila tidak melunasi gaji karyawan hingga tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Sanksinya denda sebesar 15 persen kalau mereka ingkar membayarkan hak karyawan,” ucapnya.

Ia mengimbau, seluruh karyawan PT SIB yang mengelar aksi agar membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing atau melanjutkan aktivitas kerja di perusahaan.

“Pekerja agar membubarkan diri atau bekerja seperti biasanya,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Adi
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab