Disnakertrans Kepri Buka Pos Aduan THR Natal

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau membuka pos layanan pengaduan bagi pekerja/buruh yang merayakan natal justru tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kepri, Manggara Simarmata, Sabtu (24/12).

“Boleh langsung datang ke Kantor kami, atau melalui hotline yang ada,” ujar Manggara.

Manggara menuturkan, sejauh ini belum ada laporan atau aduan pekerja terkait masalah THR keagamaan yang belum dicairkan. Disnakertrans, sudah membuka layanan online melalui WhatsApp melalui nomor 0811 9521 150 atau 0811 9521 151. Selain itu, para pekerja juga bisa langsung mengakses online poskothr.kemnaker.go.id

“Sampai saat ini belum ada aduan,” sebut Manggara.

Manggara mengatakan, skema pengambilan THR untuk umat kristiani biasanya juga boleh diambil pada saat Idul Fitri. Tergantung kebijakan perusahaan masing-masing dengan pekerja.

“Pengambilannya sebenernya boleh pas di Idul Fitri boleh juga saat Natal,” kata Manggara.