Disnakertrans Kepri Soroti Kasus Pengeroyokan oleh WNA Vietnam di First Club Batam

Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus,
Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa DJ Stevanie di First Club, Kota Batam, Kepulauan Riau memantik sorotan tajam terhadap keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing (TKA) di tempat hiburan malam.

Insiden yang diduga melibatkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ini kini tengah diselidiki aparat kepolisian dan menarik perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri.

Dua orang terduga pelaku, yakni Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, telah diamankan polisi. Sementara satu lainnya yang dikenal dengan nama DJ Misa, masih dalam pencarian.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah tenaga kerja asing diperbolehkan bekerja di tempat hiburan malam, dan bagaimana pengawasan terhadap keberadaan mereka dilakukan?

Menanggapi hal itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, Jhon Andariasta Barus, menjelaskan bahwa penempatan TKA di Kepri harus mengikuti prosedur yang ketat dan sesuai kebutuhan perusahaan.

“Setiap perusahaan wajib mengajukan permohonan izin kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan sesuai jabatan dan kompetensi tenaga kerja asing yang akan dipekerjakan,” jelasnya saat diwawancarai Selasa 17 Juni 2025.

Ia menambahkan, termasuk untuk pekerja dunia malam seperti LC, pengusaha harus melaporkan seluruh aktivitasnya melalui sistem pelaporan online Kemenaker, dan juga ke Disnaker Batam serta Disnakertrans Kepri.

“Kalau ada yang tidak dilaporkan, kami akan validasi ke Kemenaker dan Imigrasi. Mereka punya data siapa saja yang bekerja secara legal,” imbuh Jhon.

Terkait insiden di First Club, pihaknya masih melakukan penelusuran dari sisi ketenagakerjaan. Sebab, untuk aspek pidana tetap menjadi ranah kepolisian.

“Bidang pengawasan kami terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan secara simultan untuk mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran oleh tenaga kerja asing,” katanya.

Baca juga: Polisi Kirim SPDP Kasus Pengeroyokan DJ First Club Batam ke Jaksa

Sebelumnya diberitakan meskipun sempat tersiar kabar adanya upaya damai, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan proses hukum tetap berjalan.

“Polresta Barelang sudah menerbitkan dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan,” ujarnya.

Kapolresta Zaenal juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait status para pelaku. “Kami hanya fokus pada unsur pidana pengeroyokan. Kami tidak mau memperluas agar tidak bias,” ujarnya.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status ketiga WNA tersebut—apakah mereka hanya sebagai pengunjung atau bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di klub tersebut. Pihak Imigrasi Batam belum memberikan keterangan resmi.

“Informasi itu belum bisa kami sampaikan, Bang. Penanganannya masih di polisi. Tapi informasi awalnya mereka pelancong,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News