IndexU-TV

Dispar Kepri Tunggu Aturan Pelaksanaan Perpres Bebas Visa Kunjungan Wisman

Kepala Dispar Kepri, Guntur Sakti. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu petunjuk Teknik aturan untuk melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (BVK) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dispar Provinsi Kepri, Guntur Sakti. “Kami masih menunggu peraturan pelaksanaan dari pusat, yang mengatur secara lebih detail teknis implementasinya,” ujar Guntur Sakti, Sabtu 21 September 2024.

Meski demikian Guntur menilai, penambahan tiga negara baru dalam perpres bebas bisa kunjungan yakni Hongkong, Suriname dan Kolombia tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Kepri.

“Selain jaraknya yang jauh, ketiga negara tersebut selama ini bukanlah negara yang memiliki potensi wisman yang besar di Kepri,” sambung Guntur.

Menurutnya, salah satu hal penting yang dinanti dari Perpres tersebut yakni pemberian bebas visa kunjugan terhadap pemegang izin tinggal tertentu termasuk Singapura.

“Kebijakan bebas visa kunjungan juga menyasar ekspatriat pemegang permanen residence (penduduk) Singapura, tentu ini sangat menguntungkan Kepri dan iklim pariwisata kita akan semakin kompetitif,” tambah Guntur.

Baca juga: Disbudpar Batam Sambut Positif Perpres Bebas Visa Kunjungan

Guntur juga menyoroti beberapa negara potensial penyumbang wisman di Kepri seperti Jepang, Korea dan India yang justru tidak masuk dalam daftar negara yang memperoleh status bebas visa kunjungan.

Ia menjelaskan, sebelum terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2024, Kemenparekraf RI mengusulkan penammbahan 20 negara bebas visa kunjungan yang memiliki potensi kunjungan wisman yang besar di Kepri maupun nasional, seperti Jepang, Korea, India dan China.

“Kebijakan ini murni otoritas pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkumham. Usulan Kemenparekraf yang tidak masuk dalam daftar negara yang memperoleh BVK itu kita tidak tahu alasannya kenapa,” ujar Guntur.

“Namun sesuai ketentuan, pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan dievaluasi setiap enam bulan melalui rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait,” tuturnya.

Ia menambahkan, berdasasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, kunjungan wisman ke Kepri periode Januari hingga Juli 2024 baru mencapai 897.946 orang. Angka tersebut masih sangat jauh dari target kunjungan sebanyak 3 juta wisman.

“Semoga aturan pelaksanaannya cepat keluar, sehingga memberi dampak besar terhadap peningkatan kunjungan wisman ke Kepri dalam kurun waktu empat bulan kedepan. Meskipun target 3 juta wisman pasti akan berat tercapai,” ungkap Guntur.

Exit mobile version