Disperindag Batam Bakal Wajibkan Mobil Beli Pertalite Pakai Fuel Card Januari 2024

Pertalite
Kendaraan roda empat saat mengisi BBM Pertalite di SPBU KDA, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mewacanakan penggunaan fuel card untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite pada Januari 2024 mendatang.

Kepada Disperindag Kota Batam, Gustian Riau mengatakan, penerapan penggunaan fue card tersebut bertujuan agar distribusi BBM subsidi jenis pertalite dapat tepat sasaran dan teratur.

“Rencananya Januari 2024 ini akan kita terapkan untuk kendaraan roda empat yang menggunakan bahan bakar pertalite. Ini khusus untuk mobil saja, baik itu mobil pribadi maupun mobil umum. Dalam hal ini kita bekerja sama dengan Bank BRI,” ujar Gustian, Selasa 19 Desember 2023.

Ia mengatakan, penerapan fuel card ini akan melalui proses uji coba selama enam bulan, di mana setiap kendaraan roda empat akan dibatasi pembelian pertalite perharinya yakni sebanyak 25 liter per hari.

“Terkait batasan pengisiannya berapa liter itu masih kita godok. Tapi kira-kira batasan pengisiannya sekitar 25 liter per hari, karena mobil biasanya kan sekali isi sekitar 25 liter,” ucap Gustian.

Berdasarkan catatannya, ia menyebutkan bahwa jumlah mobil yang menggunakan BBM jenis Pertalite di Kota Batam berjumlah 178 ribu.

Gustian berharap, penerapan fuel card untuk sebagai kartu pengendali BBM Pertalite ini dapat berjalan efektif seperti fuel card 3.0 untuk pembelian BBM jenis Solar yang telah lebih dulu diterapkan.

Sebelumnya, sejak aturan pembelian Solar subsidi menggunakan fuel card ini mulai diterapkan pada bulan Maret 2023 lalu, Disperindag Kota Batam setidaknya telah menerbitkan tujuh ribu lebih kartu fuel card yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Batam.

Baca juga: 8.265 Kartu Fuel Card 3.0 BBM Solar Tersebar di Batam

Pada kartu fuel card tersebut terdapat beberapa kategori pembatasan kuota pembelian solar perharinya, yakni tergantung pada jenis kendaraan. Apabila telah memenuhi batasan kuota pengisian dalam satu hari, maka fuel card baru bisa digunakan kembali keesokan harinya.

“Hanya bisa digunakan dalam sehari saja. Untuk mobil pribadi hanya dapat 25 liter per hari, angkutan umum 40 liter, angkutan barang 50 liter dan bus 80 liter per hari,” ujar Gustian. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News