BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam, Kepulauan Riau, menyegel salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan R Supratman, Kecamatan Sagulung.
Penyegelan SPBU itu diduga pihak pengelola melakukan kecurangan terhadap nozel atau timbangan pada pompa bahan bakar.
“Seharusnya tidak lebih dari 0,5. Ternyata mereka sampai ke 1,875. Tentu merugikan konsumen. Maka ini kami tutup dulu sementara,” kata Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/03).
Ia menuturkan, jumlah tersebut melebihi ambang batas toleransi pada setiap nozel. Ia menjelaskan, hal itu terungkap usai Disperindag Batam melakukan pengecekan rutin terhadap timbangan dan nozel di SPBU tersebut.
“SPBU tersebut diduga sengaja mengakali nozel tersebut agar mendapat untung lebih dari penjualan bahan bakar kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam satu nozel saja, Pemko Batam memperkirakan SPBU tersebut dapat meraup untung hingga Rp75 juta. Sedangkan dari temuan Disperindag, jumlah nozel yang diakali mencapai 12 unit.
“Dugaan kerusakan itu (disengaja) ada. Maka kami segel. Tapi untuk pembuktiannya masih penyelidikan. Kalau terbukti bisa dipidana,” lanjut Gustian.
Baca juga: Disperindag Batam Segel Dua SPBU di Batuaji dan Sagulung
Kini SPBU tersebut resmi ditutup sementara hingga mereka dapat memperbaiki nozel tersebut dan melewati pengecekan Disperindag Batam. (*)
Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News