BATAM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengimbau kepada masyarakat di Kota Batam, untuk melapor jika menemukan pangkalan menual gas elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Langsung laporkan saja kepada kami, jika ada dugaan pelanggaran terkait penyaluran gas bersubsidi tersebut. Baik itu pangkalan yang menjual gas diatas HET, atapun menjualnya ke pengecer,” ujar Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, Ahad 29 September 2024.
Gustian menjelaskan, terdapat empat kategori kelompok masyarakat yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kilogram, yakni rumah tanggan, nelayan, petani dan Usahai Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Jika pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori itu, maka dapat dikenakan sanksi oleh pihak Pertamina,” sebut Gustian.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan terhadap penyaluran gas elpiji 3 kg, yakni dengan melakukan sidak secara acak ke setiap pangkalan yang ada di Kota Batam.
“Hal ini untuk memastikan penyaluran gas elpiji tepat sasaran ke masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
“Adapun realisasi penyaluran elpiji 3 kilogram di Batam saat ini sudah mencapai 29.230 metrik ton dari total kuota tahun ini sebanyak 41.007 metrik ton,” sambungnya.