Dispora Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Penyelanggaraan Keolahragaan

Dispora Tanjungpinang Gelar Uji Publik Perda Penyelanggaraan Keolahragaan
Dispora Tanjungpinang gelar uji publik Perda Penyelanggaraan Keolahragaan di Hotel Pelangi. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Tanjungpinang menggelar uji publik peraturan daerah (perda) penyelenggaraan keolahragaan bersama organisasi dan insan olahraga setempat di Hotel Pelangi, Jumat 17 Januari 2025.

Kepala Dispora Tanjungpinang, Ruli Firyadi mengatakan, bahwa Pemkot Tanjungpinang telah menyelesaikan ranperda keolahragaan sehingga perlu dilakukan uji publik.

“Pemkot Tanjungpinang saat ini belum memiliki perda keolahragaan. Hal itu penting dilakukan agar dapat memajukan olahraga ke depan,” katanya saat membuka uji publik perda penyelenggaraan keolahragaan.

Ia menyampaikan, kegiatan olahraga miniatur kehidupan universal dan aktivitas olahraga mengandung banyak kesenangan, kesehatan, ketahanan fisik dan daya mental, sportif dan lainnya.

“Olahraga menjadi bagian publik sehingga menjadi prioritas penting dalam memajukan olahraga agar dapat membuat masyarakat hidup sehat melalui olahraga,”

Ia menuturkan, penyelenggaraan olahraga memerlukan sinergitas dengan pendidikan, pariwasata, perekonomian, dan lainnya. “Penyelenggaraan olahraga butuh dukungan semua stakeholder serta insan olahraga di Tanjungpinang,” ujarnya.

Lewat uji publik ini diharapkan dapat memberikan masukan dan saran, serta kritikan positif sebagai bahan untuk dibahas dengan pansus DPRD Tanjungpinang nantinya.

Kabid Peningkatan dan Prestasi Olahraga pada Dispora Tanjungpinang, Murdani Hadinata menambahkan, regulasi dasar perda tentang penyelenggaraan keolahragaan mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional.

“Uji publik perda ini agar arah kebijakan keolahragaan Tanjungpinang terarah,” kata Hadinata.

Ia menuturkan, perda ini untuk menentukan arah kebijakan keolahragaan sehingga dapat penguatan dan penataan regulasi serta kebijakan olahraga di Tanjungpinang. Kemudian penataan kelembagaan keolahragaan yang meliputi organisasi olahraga dan stakeholder keolahragaan.

“Begitu juga dengan engembangan, pembinaan dan peningkatan prestasi budaya olahraga di masyarakat Tanjungpinang. Selanjutnya peningkatan tenaga keolahragaan yang bersertifikasi, serta peningkatan sarana dan prasarana keolahragaan di Tanjungpinang,” katanya.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Terpilih Lis Darmansyah Tampung Aspirasi Insan Olahraga

Sementara itu Wakil Wali Kota Tanjungpinang terpilih Raja Ariza meminta kepada para peserta uji publik agar melihat ruang lingkup perda tersebut. Ia menuturkan, melaksanakan olahraga harus memiliki landasan hukum lewat peraturan daerah. “Inilah landasan hukum kita nanti kegiatan olahraga bisa dilaksanakan,” ujarnya.

“Bicara uji publik ini tolong perhatikan ruang lingkupnya, harus jeli dan diperhatikan sehingga ruang lingkup kita semua terakomodir,” katanya menegaskan.

Selanjutnya semua cabang olahraga dapat dikolaborasikan, karena mengurus olahraga ini tidak bisa sendiri sehingga dibutuhkan kolaborasi agar olahraga Tanjungpinang bangkit bersama.

“Perda ini dapat mengkaver seluruh ruang lingkup persoalan olahraga di masa depan,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News