JAKARTA – Nilai utang bos Texmaco Grup Marimutu Sinivasan kepada negara tercatat US dolar 3,91 miliar atau Rp31,69 triliun.
Nilai tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan ditangkap, Ahad 8 September 2024 sore.
Marimutu ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia. Petugas menangkap Bos Texmaco Group itu di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Rionald menyebutkan, nilai utang tersebut belum termasuk BIAD 10 persen. Sebagai obligor, Marimutu memiliki tanggung utang senilai Rp790,557 miliar belum termasuk BIAD 10 persen.
Dari total dana tersebut, Satgas BLBI baru berhasil menagih Rp1 miliar sejauh ini. Pembayaran ini dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., selaku anak perusahaan Grup Texmaco.
“Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya,” ujar Rionald, Selasa 10 September 2024 mengutip cnbcIndonesia.
Lantaran Marimutu tidak kooperatif, Rionald menambahkan, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.
Rionald menyebut selain penyitaan, Satgas juga melakukan upaya penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco.
Proses pembayaran konsinyasi atau kompensasi/budelpailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp 361.724.999,90.
3. menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;
4. menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;
5. menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;
6. menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan
7. penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.
Adapun, Ditjen Imigrasi berhasil menangkap Marimutu. Marimutu mencoba kabur dari RI, padahal dirinya telah masuk daftar cekal.