Ditanya Soal Hak Angket TPP ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Kompak Bungkam

Ditanya Soal Hak Angket TPP ASN, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Kompak Bungkam
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma langsung masuk kedalam mobil dinasnya. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

Tanjungpinang – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rahma dan Endang Abdullah, kompak bungkam saat ditanya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang diselidiki Panitia Hak Angket.

Keduanya tidak memberikan keterangan saat ditemui ulasan.co di Dermaga Pelantar Satu Tanjungpinang, Rabu (05/01).

Rahma langsung terdiam dan masuk ke dalam mobil dinasnya saat mendengar pertanyaan terkait Panitia Hak Agket, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang. Begitu juga dengan Endang Abdullah langsung masuk ke dalamnya mobilnya.

Pasalnya, selama ini baik Rahma maupun Endang tidak menghadiri pemeriksaan Panitia Hak Angket. Padahal sudah empat kali dipanggil sebagai terperiksa.

Baca Juga: Terungkap! Wali Kota Tanjungpinang Kembalikan Rp2,3 Miliar ke Kas Daerah Terkait TPP ASN

Sebelumnya diberitakan, Panitia Hak Angket, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, segera umumkan hasil penyelidikannya. Meski pun terperiksa mangkir empat kali saat dipanggil.

Dalam penyelidikan ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan Endang Abdullah empat kali mangkir saat dipanggil Panitia Hak Angket. Ketidak hadiran kedunya bukan jadi halangan bagi Panitia Hak Angket.

Pasalnya, Panitia Hak Angket sudah memiliki kesimpulan dari hasil penyelidikan terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN).

“Tidak jadi masalah. Yang penting kita tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia angket,” kata Ketua Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinat, kepada ulasan.co, di kantornya Senggarang, Selasa (04/01).

“Kami bekerja secara profesional. Karena selama ini kami menjalankan perintah undang-undang. Tidak mamakai perasaan,” katanya lagi.
Hanya saja Momom belum bisa menyampaikan hasil kesimpulan penyelidikannya. Setelah selesai penyelidikan, maka panitia angket akan memberikan kesimpulan ke pimpinan dewan.

“Kami belum tahu, kapan. Nanti, pimpinan yang mempublikasi hasil-hasil dari penyelidikan Panitia Hak Angket,” katanya. (*)