Ditegur Mendagri, Pemprov Kepri Ngaku Telah Bayar Innakesda Rp7,926 Miliar

Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Setelah ditegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang belum merealisasikan anggaran COVID-19. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mengaku telah merealisasikan pembayaran anggaran insentif tenaga kesehatan daerah (innakesda).

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak pernah menahan pembayaran realisasi innakesda karena itu merupakan hak yang harus segera dibayarkan. Pemprov Kepri  sudah mengganggarkan dan gubernur selalu mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperhatikan hal tersebut.

Rumah sakit beserta tenaga kesehatan (Nakes) di dalamnya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam perangmelawan COVID-19. Untuk itu gubernur selalu memastikan bahwa semua tenaga kesehatan dalam kondisi fit dan siap tempur dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19.

Pemberian insentif merupakan salah satu upaya Pemprov Kepri dalam meningkatkan kekuatan moril tenaga kesehatan.

Baca juga: Waduh, Ribuan Nakes Tanjungpinang Belum Dapat Insentif Sejak Januari 2021

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati menjelaskan bahwasanya pada Tahun Anggaran 2021 Pemprov Kepri awalnya telah  mengangarkan  Innakesda Penanganan COVID-19 sebesar Rp2,520 miliar, akan tetapi anggaran tersebut tidak mencukupi.

Dengan terbitnya PMK 17 Tahun 2021,  anggaran innakesda tidak  lagi bersumber dari BOK-Tambahan tetapi  bersumber dari DAU, sehingga Pemprov Kepri menambah anggarannya menjadi Rp17,283 miliar sesuai dengan amanat PMK tersebut.

Dari jumlah anggaran tersebut digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran innakesda Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 yang anggarannya tidak tercukupi melalui Alokasi BOK Tambahan dari Pusat pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp4,5 miliar dan sisanya untuk pembayaran innakesda COVID-19 Tahun Anggaran 2021.

“Anggarannya tersedia dan Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayarannya. Kita sama sekali tidak menahan atau menunda-nunda pembayarannya,” kata Venni dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/07).

Venni merincikan sampai saat ini Pemprov Kepri sudah merealisasikan pembayaran Innakesda Penanganan COVID-19 sebesar Rp7,926 miliar atau sekitar 46 persen dari total yang dianggarkan termasuk di dalamnya penyelesaian kekurangan bayar innakesda tahun anggaran 2020.

Menyangkut teguran  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap 19 Provinsi di Indonesia, termasuk Kepri yang dinilai menahan anggaran innakesda. Menurut Venni, teguran tersebut dinilai wajar karena Pemprov Kepri belum mengirimkan laporan realisasi ke kemendagri per tanggal 15 Juli 2021, sementara Mendagri mengeluarkan teguran tertulis tanggal 16 Juli 2021 atau selisih sehari, dan disiarkan live melalui youtube.

“Bisa jadi laporan yang kita sampaikan belum terupdate, hal tersebut dapat kita maklumi,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap teguran Menteri Dalam Negeri Tersebut Gubernur Kepulauan Riau telah menyampaikan klarifikasi melalui surat yang dikirimkan Kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 19 Juli 2021 tentang Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan COVID-19.

“Naif sekali jika Pemprov Kepri menahan dana innakesda. Sementara bidang kesehatan menjadi salah satu yang tertuang dalam tujuh prioritas pembangunan Kepri.  Dan jika ada unsur menahan, tentu Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi orang pertama yang akan menegur OPD terkait, sebelum keluar teguran dari pemerintah pusat,” pungkas Venni.(*)

Pewarta: Muhammad Bunga Ashab
Redaktur: Albet