JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI), Boyamin Saiman resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan SHM dan HGB di kawasan pagar laut Tangerang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin mengatakan, pengaduan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang menyebutkan penerbitan ratusan SHM dan HGB di wilayah itu cacat formil dan materiil.
“Jadi ada dugaan pemalsuan pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN menyangkut dokumen dan data tanah itu,” kata Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 23 Januari 2025 mengutip cnnindonesia.
Selain itu, Boyamin mengaku melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencatatan dokumen tanah seperti dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia juga menyatakan bahwa ratusan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada 2022 dan 2023.
Namun Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh, siapa sosok kedua menteri yang dimaksudnya. Boyamin hanya memastikan ratusan sertifikat tersebut tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid.
“Bentuknya Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujar Boyamin menjelaskan.
Bahkan, kata Boyamin, Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang menjadi dasar penerbitan SHM dan HGB tersebut juga disertakan dalam laporan dugaan korupsi ke KPK.
Meski demikian, Boyamin memastikan kedua menteri itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK.
Mereka yang dilaporkan, lanjut dia, para petugas pencatatan dokumen tanah mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Itu (Surat Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” katanya mebambahkan.
“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,” ungkapnya lagi.
Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama.
“Bisa saja proses sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun 2021 misalnya, bisa saja,” tutur dia.
Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengaku tidak tahu soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Tangerang Banten, terbit di eranya menjabat pada 2023.
Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Menteri ATR/BPN selama dua tahun mulai 2022-2024. Hadi mengaku justru baru mengetahui SHM dan HGB di laut Tangerang terbit di eranya belakangan setelah isunya ramai.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” kata Hadi Tjahjanto, Rabu 22 Januari 2025
Dia juga meminta, agar semua pihak menghormati proses dan langkah yang tengah diambil Kementerian ATR/BPN, terutama untuk memastikan keabsahan dokumen sertifikat tersebut.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Kementerian ATR/BPN tengah menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” katanya.
Sebelumnya, publik tengah digegerkan dengan keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di area lepas pantai Kabupaten Tangerang. Pemerintah pun mengaku tak tahu siapa pemilik pagar tersebut.