JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono dugaan korupsi yang memiliki harta Rp 26.979.819.022 atau Rp26,9 miliar.
Jumlah tersebut mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Destiawan periodik 2021 yang dilaporkan pada 25 Februari 2022 di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total nilai kekayaannya itu naik sebesar Rp1.179.755.716 atau dengan presentase 4,57 persen dari LHKPN pada periodik 2020 sebesar Rp25.800.063.306.
Kekayaan Destiawan didominasi 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Surabaya, Jakarta Timur, dan Bekasi dengan nilai Rp13.643.812.000.
Aset tanah dan bangunan yang nilainya paling besar berada di Bekasi. Luasnya mencapai 278 meter persegi/233 meter persegi senilai Rp4.390.000.000.
“Hasil sendiri,“ sebagaimana dikutip dari situs e LHKPN KPK. Selain itu, Destiawan juga melaporkan kepemilikan lima alat transportasi dan mesin senilai Rp1.183.300.000.
Kendaraannya terdiri dari mobil Peugeot 3008 A/T Allure FL Tahun 2021 senilai Rp720.000.000, mobil Toyota Camry 2.5 L Hybrid Tahun 2016 Rp300 juta, mobil Morris Minor Minibus Tahun 1964 senilai Rp150 juta.
Kemudian, Honda Vario Tahun 2010 senilai Rp2,4 juta dan Yamaha Mio Tahun 2017 senilai Rp11 juta. Kekayaan Destiawan berikutnya adalah harta bergerak lain senilai Rp600 ribu, surat berharga Rp 10.709.738.320, serta kas dan setara kas Rp2.789.236.195.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
Terkait kasus tersebut, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah petinggi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Kamis 4 Mei 2023, Kejagung melalui tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jampidsus telah memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” ujar Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung dalam keterangannya, Kamis (4/5/2023).
Lanjut Ketut Sumedana, keenam saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut merupakan petinggi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Mereka yang diperiksa adalah Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya berinisial ED, General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AOP, Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial AYTN.
Kemudian SVP Infra II PT Waskita Karya berinisial L, SVP Keuangan PT Waskita Karya berinisial AM, dan SVP Infra II PT Waskita Karya berinisial S.
Menurutnya, keenam orang saksi ini diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama tersangka Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.
Sebelumnya Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Ia diduga menyimpangkan penggunaan fasilitas pembiayaan dari sejumlah bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kini Destiawan Soewardjono kini tengah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.