Ditinggal Suami Berkerja, Banyak Istri Minta Cerai di PA Tanjungpinang

Pengadilan Agama Kelas I A

Tanjungpinang, Ulasan.co – Angka perceraian di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tercatat, sepanjang Tahun 2020 ini ada kurang lebih 900 pasangan yang melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) setempat.

Dikutip dari Detak.Media, Ketua PA Tanjungpinang, Imaluddin, mengakui dari ratusan kasus perceraian yang pihaknya tangani, lebih banyak istri yang meminta cerai, dibandingkan suami.

“Kalau tidak corona juga memang banyak, saat ini sampai Desember 2020 ada 900 sikit lagi. Kebanyakan istri yang meminta untuk dicerai,” ujar Imaluddin, Senin (14/12) siang.

Jika dibandingian dari Tahun 2019 yang lalu, peningkatan terhadap perceraian di Tanjungpinang hanya bertambah 50 kasus saja, dengan total 850 lebih.

Imaluddin menyatakan, rata-rata pasangan yang melakukan perceraian di Tanjungpinang berumur 30-45 tahun, dengan usia pernikahan dari 1 hingga 20 tahun.

Menurut Imaluddin, banyaknya masyarakat Tanjungpinang yang bercerai dikarenakan faktor ekonomi. Selain itu, banyak juga istri yang ditinggal pergi suaminya saat berkerja diluar daerah, sehingga terjadinya perceraian.

Tidak hanya kasus perceraian saja yang marak terjadi di Tanjungpinang, PA juga mencatat sepanjang Tahun 2020 ada sekitar 75 kasus dispensasi nikah.

Dispensasi nikah adalah perkawinan calon mempelai laki- laki ataupun perempuannya masih di bawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ya kalau itu jelas faktor corona, semuanya hamil diluar nikah. Kalau saya berasumsi, banyak kegiatan tanpa belajar, sehinga bisa terjadi,” tutupnya.

Pewarta: Yusrizal&Arvan
Mahasiswa Magang
Editor: lek