Ditjen Gakkum KLHK Tahan Dua Pelaku Pedagang Sisik Trenggiling di Kalbar

Ditjen Gakkum KLHK Tahan Dua Pelaku Pedagang Sisik Trenggiling di Kalbar
Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahan SK (38) dan BW (33) penjual sisik trenggiling (Manis javanica). (Foto: istimewa)

Pontianak – Tim Gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menahan SK (38) dan BW (33) penjual sisik trenggiling (Manis javanica) pada Senin (18/10).

Selain menahan kedua pelaku, petugas juga menyita 14 kg sisik trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kg sisik trenggiling membutuhkan 10 ekor trenggiling hidup. Jadi 14 kg sisik trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik trenggiling itu untuk pasar luar negeri,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK, Sustyo Iriyono dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (20/10).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi, menjadi awal pengungkapan kasus ini. Melalui pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui akan ada transaksi jual-beli sisik trenggiling. Tanggal 18 Oktober 2021, Tim Gabungan menyergap dua pelaku sekitar pukul 10.45 WIB di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nagan Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Baca Juga: Seorang Penjual Organ Harimau Ditangkap KLHK

Tim menyita 14 kg sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik warna putih dan dibawa dengan sepeda motor. Penyidik kemudian memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.

“Selain 14 kg sisik trenggiling, Tim juga mengamankan 1 sepeda motor Honda Revo, dan 2 ponsel,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea.

Ia menjelaskan, PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar akan menyelidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik trenggiling.

“Mulai dari perburuan sampai rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri,” kata Eduward Hutapea.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK, akan menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *