Hukum  

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Tanjungpinang, Ulasan.co. .– Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengungkap kasus  tindak pidana kapal berlayar yang membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dokumen Kepabeanan pada Selasa (9/2).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan masyarakat pada Senin (8/2) lalu. Menurutnya, masyarakat memberikan laporan bahwa terdapat kapal yang selalu menyeludupkan barang-barang ilegal.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib bahwa ada kapal KM Carolina asal dari Dapur 12, Kota Batam. Bahwa di lokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang-barang berupa rokok dan minuman ilegal,” ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Rabu, (10/2).

Lanjutnya, Ditpolairud Polda Kepri mengamankan kapal KM.Carolina setelah beberapa kali melakukan pengintaian. Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan satu orang nahkoda dan satu orang ABK. Kedua orang tersebut mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa memiliki surat persetujuan.

“Selanjutnya tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target. Namun, target selalu lolos. Pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina dan 1 orang melarikan diri. Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina di perairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam. Terlihat diantaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menambahkan, dari hasil pengembangan, Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar pas kecil KM. Corolina, minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 case/kotak, minuman beralkohol merk Carlsberg warna merah sebanyak 100 case/kotak, minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak. Crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di mako Ditpolairud Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri itu juga mengatakan bahwa tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan.

“Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 wib langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan,” tutupnya.(Din)