IndexU-TV

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 2 Pengurus Penyelundup PMI Non Prosedural ke Malaysia

Pengurus Penyelundup PMI Non Prosedural
Kedua pelaku pengurus penyelundup PMI Non Prosedural ditangkap Ditpolairud Polda Kepri. (Foto: Randi Riezky K)

BATAM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), RKL alias R (45 tahun) dan LPW alias L (42 tahun). Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, namun pada waktu yang hampir bersamaan, Kamis, 19 Desember 2024, pukul 10.30 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi, menyebutkan bahwa pelaku R berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, sementara pelaku L berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Keduanya menggunakan modus yang berbeda dalam menjalankan aksinya dan tidak terkait satu sama lainnya.

“R membawa lima PMI nonprosedural yang sudah dipesan rekannya di NTB. Pelaku ini bertugas menjemput dan mengurus keberangkatan para korban,” ujar Syaiful.

Pelaku R menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput para korban di Bandara Hang Nadim dan mengantar mereka ke pelabuhan Internasional Batam Centre.

Namun polisi yang memantau pergerakannya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di depan Mega Mall Batam. Dari dalam mobil ditemukan lima PMI non prosedural.

“Barang bukti yang kami amankan berupa paspor, tiket feri, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Berbeda dengan R, pelaku L berencana menyelundupkan dua PMI melalui pelabuhan tikus di kawasan Kecamatan Sagulung. L diketahui menerima uang sebesar Rp13 juta per korban dari rekannya, tetapi baru mendapat upah Rp24 juta dari total pembayaran.

“Semua korban rencananya akan dipekerjakan di kebun sawit Malaysia. Korban yang dibawa pelaku rata-rata laki-laki,” jelas Syaiful.

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah Ditpolairud Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap mereka di dua lokasi berbeda.

“R kami tangkap di Pelabuhan Internasional Batam Centre, sedangkan L diamankan di Lucky Plaza Lubuk Baja,” ungkapnya.

Saat ini, polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam kedua kasus ini, ia menegaskan akan terbuka dalam mengungkap kasus tersebut dan tak ada yang akan ditutupi.

“Ini masih tahap pengembangan. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Baca juga: BP3MI Kepri Catat 2.440 Penanganan Perlindungan PMI Sepanjang 2024

Exit mobile version