Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 29 Orang Tersangka Penyelundupan PMI Non Prosedural Selama 2024

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi. (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Ditpolairud Polda Kepri berhasil menangani 19 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tersangka sebanyak 29 orang, serta jumlah korban 82 orang selama tahun 2024.

Angka ini belum termasuk dari 2 pelaku yang kembali ditangkap oleh Ditpolairud pada Kamis 19 Desember 2024 dengan jumlah korban tujuh orang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi mengatakan, selama Januari pihaknya mengamankan 33 PMI ilegal, kemudian pada Maret, April, Mei dan Juni masing-masing bulan lima orang, Juli 12 orang, Agustus sembilan orang, September satu orang, Oktober dua orang, serta November lima orang.

Modus pelaku

Ia mengatakan, berbagai macam modus pelaku dalam melancarkan aksi penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

Secara umum terdapat dua modus umum yang digunakan, pertama penyelundupan melalui pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus dan ada pula melewati pelabuhan resmi atau internasional.

“Untuk pelaku di pelabuhan internasional biasanya menjadi petugas yang merekrut korban melalui media sosial,” ujarnya.

Saat beraksi pelaku mengendalikan korban melalui komunikasi telepon seluler. Dengan komunikasi jarak jauh mereka bisa memberangkatkan korbannya melalui pelabuhan resmi.

Sementara untuk pelaku yang menyelundupkan melalui pelabuhan tikus biasanya beroperasi di malam hari. Hal ini karena pelaku menilai situasi lebih sepi dan aman.

Ia menerangkan, salah satu kasus di 2024 yang cukup viral adalah kasus yang melibatkan tersangka berinisial A dimana ia menawarkan pekerjaan kepada calon korbannya melalui media sosial. Ia bahkan memfasilitasi semuanya mulai dari pembelian tiket pesawat dan kapal, hingga pembuatan paspor.

“Modusnya dengan imbalan akan memotong gaji calon PMI ini. Pelaku memperoleh kira-kira Rp1 juta per satu orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi Batam yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia membuat daerah itu rentan terjadi penyelundupan PMI ilegal. Apalagi seringkali pelaku memberangkatkan korbannya dengan modus sebagai pelancong. “Sehingga mereka bisa kapanpun berangkat,” ujarnya.

Hal ini sering membuat petugas terkecoh dengan alasan mereka. Saat polisi menerima informasi ada penyelundupan PMI non prosedural, ketika diperiksa mereka mengaku hanya berlibur ke negara tetangga.

Ia mengatakan modus ini cukup menyulitkan pihak kepolisian, karena petugas tidak dapat melarang orang berangkat ke luar negeri untuk jalan-jalan.

“Sebab dalam aturan, kami hanya bisa menindak orang yang keluar negeri untuk bekerja tapi tidak memiliki dokumen resmi,” ujarnya.

Selain itu pelaku biasanya bergerak dalam kelompok dan jaringan-jaringan yang kecil yang memberangkatkan korban dari Surabaya Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan daerah lainnya.

“Kebanyakan korban tergiur lewat media sosial, mereka diiming-imingi pekerjaan di luar negeri” katanya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 2 Pengurus Penyelundup PMI Non Prosedural ke Malaysia

Baca juga: Kajari Batam: Penanganan PMI Ilegal Harus Terpadu dari Hulu ke Hilir

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News