Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Empat WNI saat Pulang Lewat Jalur Ilegal

Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Empat WNI saat Pulang Lewat Jalur Ilegal
Petugas Ditpolairud Polda Kepri saat mengamankan empat WNI. (Foto: istimewa)

BATAM – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap empat Warga Negara Indonesia (WNI) saat pulang melalui jalur ilegal dari Malaysia lewat Batam.

Keempat WNI diketahui merupakan Pekerja Mingran Indonesia (PMI) adalah Panji Ahmadi (23), Awaluddin (32), Arya Ardiansah (33), dan Taif (30), yang semuanya berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan, para PMI itu tiba dari Malaysia melalui Pelabuhan Penumpang Sekupang, Batam, Kamis (08/09) kemarin. “Mereka masuk ke Indonesia tidak melalui pemeriksaan Imigrasi,” katanya, Jumat (09/09).

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan 12 WNA India di Batam

Selain pelaku Ditpolairud Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti milik para PMI itu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 Jo Pasal 9 Ayat ( 1 ) UU 6 / 2011 Tentang Keimigrasian. (*)